Rabu, 04 Juni 2014

Makalah kode etik profesi


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian kode etik
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

2.2 Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataaan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakn praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga,masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks,kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik,ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi mempunyai fungsi sebagai berikut ini:
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.




2.3 Tujuan Kode Etik Profesi
Tujuan kode etik profesi sebagai berikut:

1.      Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
Dalam hal ini yang di jaga adalah image organisasi dan mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profasi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan yang di tujukan kepada pembahan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesame anggota profesi.
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu  sehingga para anggota profesi mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya. Kode etik merumuskan ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.      Untuk meningkatkan mutu.
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi, sesuai dengan bidang pengabdiannya.
Bila mutu profesi meningkat, maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga keberadaanya diakui dan dihargai oleh masyarakat.
5.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Pelayanan baik yang diberikan oleh profesi akan memberikan efek yang baik pula kepada klien. Profesi akan meningkatkan pelayanannya diatas keuntungan pribadi apabila ada kode etik profesi.
6.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Organisasi profesi juga membutuhkan mutu yang baik. Organisasi profesi bertugas mengawasi dan mengelola profesi. Dengan meningkatnya mutu organisasi maka akan meningkatkan mutu tiap individu pula.
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Dengan adanya kode etik profesi dapat menjalin kerja sama dengan rekan sejawat dan saling memberikan pengetahuan satu sama lain.
8.      Menentukan baku standarnya sendiri.
9.      Organisasi profesi akan membuat standar-standar profesinya dengan adanya kode etik tersebut.
Fungsi menyusun standar antara lain :
1.        Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.        Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.        Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4.        Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.        Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.        Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
2.4  Dimensi Kode Etik



2.5  Prinsip-Prinsip Kode Etik
Prinsip-prinsip Kode Etik Meliputi:
a.          Menghargai otonomi
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995). Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan
b.         Melakukan tindakan yang benar
Melakukan suatu tindakan harus ada dasar, teori, cara kerja, dan pedoman yang mendasari tindakan tersebut. Tindakan yang benar selalu mengacu pada kode etik profesinya. Sehingga tindakan yang dilakukan tidak menyimpang dari profesi serta terhindar dan terlindung dari kesalahan ataupun malpraktik.
c.         Mencegah tindakan yang dapat merugikan
Dalam menjalankan profesinya, harus sesuai kode etik dan standar profesi agar tindakan yang dilakukan tidak menyimpang serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.
d.         Memberlakukan manusia secara adil
Sesorang dituntut untuk bersikap adil dalam bertindak, dimana profesionalisme seseorang dapat dilihat dari cara orang tersebut memperlakukan orang lain. Misalnya dengan tidak membeda-bedakan status atau jabatan klien.
e.          Menjelaskan dengan benar
Penjelasan merupakan tindakan yang penting dilakukan sebelum melakukan suatu tindakan tertentu. Dengan adanya penjelasan sebelumnya, maka diharapkan tidak akan terjadi salah paham. Penjelasan yang benar juga akan meningkatkan pengetahuan orang yang diajak bicara.
f.          Menepati janji yang telah disepakati
Janji adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat, seperti hendak memberi, menolong, datang, atau bertemu; persetujuan antara dua pihak, yang masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; atau syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.
g.         Menjaga kerahasiaan
Rahasia adalah perkara tersembunyi yang terjadi di antara diri kita dan orang lain. Menjaga rahasia adalah dengan tidak menyebarkannya atau bahkan sekedar menampakkannya. Menjaga rahasia hukum asalnya adalah wajib karena rahasia termasuk janji yang harus ditunaikan. Menjaga rahasia merupakan suatu kewajiban kita untuk menjaga privasi klien.
2.6 Penetapan Kode etik
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi, jika semua orang yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.