BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian kode etik
Setiap profesi mutlak mengenal atau
mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat, bidan, guru dan
sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah
berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersngkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi
petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus
menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh
anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga
menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam
masyarakat.
Kode Etik Dapat diartikan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi,
bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional
suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai
professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Nilai professional dapat disebut
juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu
: (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3).
Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart
aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines).
Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi
terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan
monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang
melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/
Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa
perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1
mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi
pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya
setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan
karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan
berhadapan dengan sanksi.
2.2
Kode etik profesi
Kode
etik profesi merupakan suatu pernyataaan komprehensif dari profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakn praktek dalam bidang
profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga,masyarakat,
teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik
pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks,kode etik tidak dapat
lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesikan masalah etik.
Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum.
Benar atau salah pada penerapan kode etik,ketentuan/nilai moral yang berlaku
terpulang kepada profesi.
Fungsi
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi mempunyai fungsi sebagai berikut ini:
1. Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas
yang digariskan.
2. Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
2.3
Tujuan Kode Etik Profesi
Tujuan
kode etik profesi sebagai berikut:
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
Dalam hal
ini yang di jaga adalah image organisasi dan mencegah orang luar
memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik
suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota
profasi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Yang
dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental.
Kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan
perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan
yang di tujukan kepada pembahan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur
para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesame anggota profesi.
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalam hal
ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu sehingga
para anggota profesi mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdian profesinya.
Kode etik merumuskan ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
4.
Untuk
meningkatkan mutu.
Kode etik
juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha
untuk meningkatkan mutu profesi, sesuai dengan bidang pengabdiannya.
Bila mutu
profesi meningkat, maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga
keberadaanya diakui dan dihargai oleh masyarakat.
5.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
Pelayanan baik yang diberikan oleh
profesi akan memberikan efek yang baik pula kepada klien. Profesi akan
meningkatkan pelayanannya diatas keuntungan pribadi apabila ada kode etik
profesi.
6.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Organisasi profesi juga membutuhkan
mutu yang baik. Organisasi profesi bertugas mengawasi dan mengelola profesi.
Dengan meningkatnya mutu organisasi maka akan meningkatkan mutu tiap individu
pula.
7.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Dengan adanya kode etik profesi
dapat menjalin kerja sama dengan rekan sejawat dan saling memberikan
pengetahuan satu sama lain.
8.
Menentukan
baku standarnya sendiri.
9.
Organisasi
profesi akan membuat standar-standar profesinya dengan adanya kode etik
tersebut.
Fungsi menyusun standar antara lain
:
1.
Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
2.
Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.
Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota
tertentu
4.
Standar-standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas,
dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.
Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi
6.
Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
2.4
Dimensi
Kode Etik
2.5
Prinsip-Prinsip
Kode Etik
Prinsip-prinsip
Kode Etik Meliputi:
a.
Menghargai otonomi
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur
kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau
menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi
menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan
dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan
dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah
menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah
kepentingannya. (Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah
adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti
tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya
informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995). Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih
pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan
b.
Melakukan tindakan yang benar
Melakukan
suatu tindakan harus ada dasar, teori, cara kerja, dan pedoman yang mendasari
tindakan tersebut. Tindakan yang benar selalu mengacu pada kode etik
profesinya. Sehingga tindakan yang dilakukan tidak menyimpang dari profesi serta
terhindar dan terlindung dari kesalahan ataupun malpraktik.
c.
Mencegah tindakan yang dapat merugikan
Dalam
menjalankan profesinya, harus sesuai kode etik dan standar profesi agar
tindakan yang dilakukan tidak menyimpang serta merugikan diri sendiri maupun orang
lain.
d.
Memberlakukan manusia secara adil
Sesorang
dituntut untuk bersikap adil dalam bertindak, dimana profesionalisme seseorang
dapat dilihat dari cara orang tersebut memperlakukan orang lain. Misalnya
dengan tidak membeda-bedakan status atau jabatan klien.
e.
Menjelaskan dengan benar
Penjelasan
merupakan tindakan yang penting dilakukan sebelum melakukan suatu tindakan
tertentu. Dengan adanya penjelasan sebelumnya, maka diharapkan tidak akan
terjadi salah paham. Penjelasan yang benar juga akan meningkatkan pengetahuan
orang yang diajak bicara.
f.
Menepati janji yang telah disepakati
Janji
adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat,
seperti hendak memberi, menolong, datang, atau bertemu; persetujuan antara dua
pihak, yang masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu; atau syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.
g.
Menjaga kerahasiaan
Rahasia
adalah perkara tersembunyi yang terjadi di antara diri kita dan orang lain.
Menjaga rahasia adalah dengan tidak menyebarkannya atau bahkan sekedar
menampakkannya. Menjaga rahasia hukum asalnya adalah wajib karena rahasia
termasuk janji yang harus ditunaikan. Menjaga rahasia merupakan suatu kewajiban
kita untuk menjaga privasi klien.
2.6 Penetapan Kode
etik
Penetapan
Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan
mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi, jika
semua orang yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi
profesi. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis
tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi maka barulah ada jaminan
bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap
anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan
sanksi.